Tempat Hiburan Malam Kutabex di Jakbar Disegel karena Langgar PPKM

- 8 Februari 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM /Foto: Pixabay/Geralt/

"Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM," tuturnya.

Sementara, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, pihaknya terus melakukan imbauan kepada para pengunjung sekaligus mendata para pengunjung beserta identitasnya sebanyak 50 orang.

Baca Juga: UAS Cari Jodoh, Begini Kriterianya yang Wajib Dipenuhi Calon Istrinya

"Kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Polsek Tambora untuk dilakukan penyegelan dan penutupan terhadap tempat hiburan Kutabex," tutupnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah