"Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM," tuturnya.
Sementara, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, pihaknya terus melakukan imbauan kepada para pengunjung sekaligus mendata para pengunjung beserta identitasnya sebanyak 50 orang.
Baca Juga: UAS Cari Jodoh, Begini Kriterianya yang Wajib Dipenuhi Calon Istrinya
"Kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Polsek Tambora untuk dilakukan penyegelan dan penutupan terhadap tempat hiburan Kutabex," tutupnya.