Tempat Hiburan Malam Kutabex di Jakbar Disegel karena Langgar PPKM

- 8 Februari 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM /Foto: Pixabay/Geralt/

WARTA PONTIANAK - Untuk memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora yang dipimpin langsung Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin melakukan pengecekan (razia) kegiatan tempat hiburan malam, Sabtu 6 Februari 2021 malam.

Dalam operasi tersebut, sebanyak enam tempat hiburan malam jadi sasaran petugas. Antara lain, New Kaliber, Coloseum, New Royal, New Sari Ayu, MTR dan Kutabex.

Baca Juga: Polisi Kejar Penumpang yang Tusuk Driver Ojol di Jakarta

"Kita lakukan operasi guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo Minggu (07/02/2021).

Hasilnya, tempat hiburan Kutabex yang beralamat di Jalan KH M Masyur No101 Tambora Jakarta Barat, disegel polisi lantaran nekat buka diatas jam ketentuan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terpantau sebanyak 50 pengunjung terdiri dari 26 wanita dan 24 pria diamankan," jelas dia.

Di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, pihaknya menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan yang masih buka di luar jam ketentuan PPKM. Karena itu, personel gabungan mengecek kebenarannya.

Baca Juga: Imlek 2021: Simak Tips Jalani Karir, Cinta dan Kesehatan di Tahun Kerbau Logam Ini

Di lokasi tampak memang benar bila tempat hiburan itu buka sehingga kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penutupan paksa dan disegel.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x