Baca Juga: KIP Kuliah Kembali Dibuka, Begini Cara untuk Mendapatkan Rp 4,8 Juta per Tahun
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sementara untuk siswa yang masuk kedalam kategori di atas namun belum memiliki KIP dan belum mendapatkan bantuan bisa simak cara berikut:
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Baca Juga: Cek Nama Penerima pip.kemdikbud.go.id agar Pelajar Dapat Bantuan PIP
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.***