Baca Juga: Ratusan Polisi di Kapuas Hulu Divaksin Covid-19
Diketahui, V sebagai koordinator memiliki peran yang sangat penting dalam industri rumahan tembakau jenis gorilla tersebut.
"Jadi yang bertugas membuat atau memasak tembakau itu adalah saudari EM. Dia tahu cara, mendapatkan bahan dan tahu tempat produksi tembakau ini dari tersangka berinisial V ini, yang mengajarkannya melalui media sosial," terang Yusri.
Baca Juga: Pernikahan Dengan Adit Jayusman Batal, Ayu Ting TIng: Mungkin ini yang Terbaik Untuk Aku
Atas aksinya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.***