WARTA PONTIANAK - Keberadaan home industri yang memproduksi tembakau gorilla berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ringkus BCL karena Menjadi Produsen Tembakau Gorilla
Dari hasil pengungkapan itu, terdapat tujuh tersangka yang diamankan dan satu orang warga binaan lapas, dari hasil pengungkapan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
"Ada 5 TKP untuk penangkapan 7 tersangka dan semuanya ini hasil pendalaman lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba, Senin 22 Maret 2021.
TKP pertama yang berlokasi di Margahayu, Bekasi Timur, polisi mengamankan HA. Lalu, tersangka dengan inisial EM di Apartemen Sunter, Jakarta Utara. Tersangka berinisial RSW dan EA di amankan di Bandung.
Dilanjutkan dengan TKP yang berlokasi di Kramat Jati, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial M dan RZ. Terakhir, berinisial NPS yang diamankan di Parahyangan, Bandung.
Yusri menjelaskan, satu tersangka lainnya yang mengkoordinir para tersangka dalam membuat dan memasarkan tembakau gorilla tersebut adalah seorang warga binaan lapas.
"Satu orang lagi ini pengendalinya adalah seorang napi di salah satu lapas di Jakarta. Napi tersebut berinisial V," sambungnya.