WARTA PONTIANAK - Presiden Joko Widodo baru saja memberikan pernyataannya terkait bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di NTT dan NTB.
Baca Juga: NTT Sedang Berduka, Ernest Prakasa: Udahan Dulu Yuk Bahas Kawinannya
Presiden Jokowi, turut berduka atas peristiwa tersebut dan mengimbau kepada masyarakat untuk tingkatkan kewaspadaan dan tetap mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
Dikutip Warta Pontianak dari chanel Youtube Skeretariat Presiden yang diunggah pada 5 April 2021.
"Saya telah mendapatkan laporan dari Kepala BNPB adanya bencana banjir bandang dan juga longsor yang terjadi di provinsi Nusa Tenggara Timur dan provinsi Nusa Tenggara Barat, pertama-tama atas nama pribadi dan seluruh rakyat Indonesia. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas korban meninggal dunia dalam musibah tersebut dan saya juga memahami kesedihan yang dialami," ucap Presiden Jokowi.
Baca Juga: 54 Orang Meninggal Dunia saat Banjir Bandang Melanda NTT
Dengan kejadian tersebut, Presiden Jokowi telah mengerahkan TNI dan Polri untuk mempercepat proses evakuasi, dan memerintahkan untuk mempercepat bantuan kesehatan dan logistik.
"Akibat dampak yang ditimbulkan dari bencana ini, saya sudah memerintahkan kepada Kepala BNPB, kepada kepala Basarnas Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Panglima TNI dan Kapolri, untuk melakukan secara cepat evakuasi dan penanganan korban bencana, serta penanganan dampak bencana," tegasnya.
Jokowi meminta agar penanganan bencana dapat dilaksanakan dengan cepat dan baik, seperti bantuan pelayanan kesehatan kerja logistik dan kebutuhan dasar bagi para pengungsi, serta juga perbaikan infrastruktur.
Baca Juga: Film 'Godzilla Vs Kong' Raih Rp610 Miliar pada Minggu Pertama Penayangannya
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan selalu meningkatkan kewaspadaan dari bencana banjir dan longsor, karena meningkatnya curah hujan yang ekstrim. Perhatikan selalu peringatan dini dari BMKG apalagi daerah," ucap Presiden Jokowi.***