Kakek 'Bau Tanah' Ini Tega Cabuli Cucunya Berusia 7 Tahun Sebanyak 8 Kali hingga Tewas

- 6 April 2021, 09:09 WIB
Kakek 'Bau Tanah' Ini Tega Cabuli Cucunya Berusia 7 Tahun Sebanyak 8 Kali hingga Tewas
Kakek 'Bau Tanah' Ini Tega Cabuli Cucunya Berusia 7 Tahun Sebanyak 8 Kali hingga Tewas /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - TS (54) kakek yang tinggal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara ini tega  mencabuli cucunya sendiri berinisial KO, yang masih berusia 7 tahun.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku ketika nenek korban tengah bekerja.

Menurut Guruh, selama ini korban memang tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah itu. Menurut pengakuan tersangka TS, aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali.

"Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut," tutur Guruh dalam pernyataan resminya, di Mapolres Jakarta Utara, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Bejad! Diimingi Balon, Kakek 68 Tahun Tega Cabuli Anak 6 Tahun di WC Sekolah Kota Singkawang

Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu. Adapun selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya sering dicabuli kakeknya.

"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan," sambungnya.

Tragisnya, korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.

Pada akhirnya polisi meringkus pelaku tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.

Baca Juga: Remaja yang Cabuli Anak Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHPidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x