Remaja yang Cabuli Anak Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka

- 8 Februari 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News

WARTA PONTIANAK - Seorang remaja FW (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, di Padang, Sumatera Barat karena diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.

"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, di Padang, Senin.

Baca Juga: Polres Bandara Soeta Ringkus Penipu Loker yang Catut Nama Citilink

FW ditahan di Markas Polsek Bungus dan diperiksa secara intensif.

"Kami juga tengah menunggu hasil visum korban untuk menindaklanjuti kasus ini," katanya.

Zamzami membeberkan, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui saat ini tengah hamil dalam hitungan lima bulan. Antara korban dengan tersangka diketahui merupakan tetangga dan memiliki hubungan berpacaran sejak sejak Juli 2020.

Baca Juga: Ridho Rhoma Terancam Hukum Berat usai Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Pencabulan, kata dia, di kamar korban dan FW masuk melalui jendela kamar karena mereka adalah tetangga yang rumahnya bersebelahan. Akibat perbuatan itu keluarga korban tidak terima dan akhirnya melapor kepada polisi dengan nomor LP/03/B/II/2021 sektor Polsek Bungus Teluk Kabung.

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Digantikan dengan Program Ini, Simak Syarat Daftarnya

FW ditangkap petugas pada Sabtu (6/2/) ketika sedang tertidur di kamar tidurnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x