WARTA PONTIANAK – Seorang pria lanjut usia – lansia berinisial EL berumur 68 tahun harus berurusan dengan polisi di Singkawang akibat diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di kamar mandi atau WC salah satu sekolah dasar di Kota Singkawang, Kalbar.
EL yang biasa disapa kakek balon karena berprofesi sebagai penjual balon ini ditangkap Unit PPA Polres Singkawang, setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada awal Maret 2021.
Dalam konfrensi pers di Mapolres Singkawang, Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kejadian pencabulan ini terjadi pada Minggu 29 November 2020 lalu.
Baca Juga: Diduga Pukul Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Ketua KPPAD Kalbar Dilaporkan ke Polisi
"Kejadian ini terjadi di salah satu sekolah, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetio, Selasa 16 Maret 2021.
Tri mengatakan, kasus ini terbongkar lantaran korban melaporkan perbuatannya tak senonoh kakek balon kepada ibunya.
"Dari cerita korban, bahwasanya korban menjadi korban pencabulan. Kemudian ibu korban melaporkan ke Polres Singakawang," katanya.
Dari laporan tersebut, satuan unit PPA Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan EL sebagai tersangka.