"Ini membuktikan fenomena, pola dan tren perdagangan orang justru malah bertambah," katanya.
Anehnya, para pelaku TPPO tersebut tak jarang melakukan aksinya secara terbuka. Mereka tidak takut dengan hukum, sanksi sosial dan lain sebagainya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyuntik Filler Payudara ke Dua Model Wanita Korban Malapraktik
Dari data SBMI juga ditemukan sektor pekerja rumah tangga yang dilakoni oleh kaum perempuan paling dominan terjadi perdagangan orang. Lebih jauh dari itu, persoalan TPPO tidak bisa hanya dilihat dari masalah prosedural atau tidak.
Sebab, pekerja migran yang masuk ke suatu negara dengan prosedur sesuai ketentuan masih saja rentan mengalami TPPO.
Yang perlu dilihat, katanya pekerja migran yang akan dikirim atau ditempatkan tersebut tidak melanggar tiga unsur yang dimandatkan oleh Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Terbebas dari Kista, Netizen : Gak Sabar, Pengen Punya Cucu Online
"Tiga unsur tersebut menyangkut proses, cara serta tujuannya," ujarnya.***