SBMI Catat 1.500 Kasus TPPO Menimpa WNI di Sejumlah Negara Timur Tengah

- 6 April 2021, 18:26 WIB
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia
ILUSTRASI Pekerja Migran Indonesia /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

WARTA PONTIANAK - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat sekitar 1.500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di negara Timur Tengah dalam kurun waktu lima tahun.

Baca Juga: Massa Demo HMI 'Geruduk' Balai Kota Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Anies Baswedan

"Kasus tersebut sudah memenuhi tiga unsur perdagangan orang yang ditempatkan ke Timur Tengah dengan pola beragam," kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

Untuk itu SBMI dan meminta pemerintah mencari jalan keluar, hingga kasus TPPO  tidak kembali terjadi.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 260 tentang Pelarangan Penempatan Pekerja Migran di Kawasan Timur Tengah, dengan tujuan untuk mengurangi penempatan pekerja migran secara ugal-ugalan atau asal-asalan.

Namun, faktanya, rentang 2015 hingga 2020 jumlah pekerja migran yang dikirim ke wilayah timur tengah malah naik yang juga diiringi peningkatan TPPO.

Baca Juga: Naik Sebesar Rp9,1 Juta, Ongkos Haji Tahun 2021 Ini Menjadi Rp44,3 juta

Dari 1.500 kasus TPPO yang dialami WNI di berbagai negara asal Timur Tengah tersebut, hanya enam saja yang ditindaklanjuti oleh polisi.

Yang lebih miris lagi dari jumlah kasus TPPO yang menimpa anak negeri itu hanya satu kasus saja yang berhasil putus di pengadilan.

"Ini membuktikan fenomena, pola dan tren perdagangan orang justru malah bertambah," katanya.

Anehnya, para pelaku TPPO tersebut tak jarang melakukan aksinya secara terbuka. Mereka tidak takut dengan hukum, sanksi sosial dan lain sebagainya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyuntik Filler Payudara ke Dua Model Wanita Korban Malapraktik

Dari data SBMI juga ditemukan sektor pekerja rumah tangga yang dilakoni oleh kaum perempuan paling dominan terjadi perdagangan orang. Lebih jauh dari itu, persoalan TPPO tidak bisa hanya dilihat dari masalah prosedural atau tidak.

Sebab, pekerja migran yang masuk ke suatu negara dengan prosedur sesuai ketentuan masih saja rentan mengalami TPPO.

Yang perlu dilihat, katanya pekerja migran yang akan dikirim atau ditempatkan tersebut tidak melanggar tiga unsur yang dimandatkan oleh Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Terbebas dari Kista, Netizen : Gak Sabar, Pengen Punya Cucu Online

"Tiga unsur tersebut menyangkut proses, cara serta tujuannya," ujarnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x