Menaker: Perusahaan Wajib Membayar THR 2021 Paling Lambat Sehari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 10:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat meminta agar integrasi data Sisnaker dipercepat dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna menjalankan program JKP
Menaker Ida Fauziyah saat meminta agar integrasi data Sisnaker dipercepat dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna menjalankan program JKP /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Setiap perusahaan diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawannya yang akan merayakan hari besar keagamaannya.

Baca Juga: [WARTA TERKINI] 3 Ruko di Singkawang Terbakar, Dua Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Dalam Surat Edarannya terkait THR 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara tegas mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x