WARTA PONTIANAK - Dua orang terduga teroris yakni Sanny Nugraha (36) dan Saiful Basri (41) yang merupakan warga Jakarta dimasukkan Mabes Polri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror.
Baca Juga: Terduga Teroris FA Sebagai Pengurus Muhammadiyah, Begini Kata Polri
“Iya benar (mereka),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa 13 April 2021.
Kedua terduga teroris tersebut diduga terlibat dalam perencanaan pembuatan bom untuk digunakan dalam aksi penyerangan kepada polisi. Diketahui, dua orang tersebut juga telah mengikuti pelatihan percobaan pembuatan bom di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Adapun rincian informasi terkait dua terduga teroris yang kini tengah diburu tim Densus 88, sebagai berikut:
Baca Juga: DPO Terduga Teroris Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
1. Sanny Nugraha (36)
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 03 September 1984
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Pasal yang disangkakan: Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
2. Saiful Basri (41)
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 09 Juli 1979
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Jati Padang Utara, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Baca Juga: Mantan Polisi Jadi Teroris dan Kini Alih Profesi Menjadi Ustaz, Ini Kisahnya!
Pasal yang disangkakan: Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.***