WNA India Dikarantina Selama 14 Hari di Hotel Jakarta, Polda Metro Jaya akan Tindak Tegas Bagi yang Melanggar

- 24 April 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi WNA India
Ilustrasi WNA India /Ketut Subiyanto/Pexels/

WARTA PONTIANAK - Warga Negara Asing (WNA) asal India yang berkunjung ke Indonesia dengan menggunakan paspor Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) akan menjalani masa karantina 14 hari di hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Karantina tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19, dan apabila WNA India ditemukan melanggar saat masa karantina, maka Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas.

"Semua dilakukan agar tidak ada varian baru yang masih diteliti, semua masih berjalan dan diproses. Semoga Indonesia bisa terbebas dari bahaya virus yang masih meresahkan masyarakat dunia ini," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran saat meninjau lokasi karantina seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Barang-barang yang Diduga dari KRI Nanggala-402 Berhasil Ditemukan

Menurutnya, saat diperiksa semua WNA India tersebut mengaku dalam kondisi sehat. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan jaminan saat tiba di negara tujuan.

"Bisa saja mereka terpapar saat sedang berada di perjalanan karena berinteraksi dengan banyak orang, meskipun semua WNA India tersebut mengaku merasa sehat saat perjalanan menuju ke Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Pura-pura Tanya Alamat, Begal di Jakarta Bacok Seorang Pemuda Secara Sadis

Ia menambahkan, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku dan guna memutus mata rantai penyebaran varian baru Covid-19 polisi tetap menjalan prosedur, yakni dengan mengkarantina semua WNA India selama waktu yang telah ditentukan.

"Semua dilaporkan tanpa gejala, jadi itu harus diwaspadai. Mereka merasa sehat maka terjadi penolakan. Maka kami terima kasih atas dukungan Satgas, TNI-Polri," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah