WARTA PONTIANAK - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh akan membantu para transgander untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Bentrokan Israel dan Palestina Kembali Terjadi di Perbatasan Yerusalem Sejak Awal Ramadan
Menurut Zudan, bagi para transgender yang sudah merekam data, caranya harus diverifikasi dulu dengan nama asli dan pendataannya tidak hanya di Jakarta tapi juga ada di daerah melalui dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk pembuatan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya.
Kebijakan ini diunggah kembali oleh akun Instagram @nyinyir_manja pada 25 April 2021 dan mendapatkan beragam komentar dari warganet.
@geaey_ “Astagfirullah.”
@hani_subhi “Berarti mengakui keberadaannya dong pak secara hukum.”
@ludyaw “Aku sebagai salah satu rakyat Indonesia, tidak setuju sama sekali,”
@linayamin “Terus status jenis klaminny apakah transjender, kl seandainy status jenis kelaminy pria wanita, waduhh gmn itu.”
Baca Juga: Zaskia Mecca Kritik Soal Toa Masjid untuk Bangunkan Sahur, Ini Tanggapan MUI
@wendaoct_ “Berarti scara tidak langsung transgender di sah kan di indonesia, DI AKUI ,DIPERBOLEHKAN.”
@kodil1987 “Mngkin tujuan ada nya e-ktp untk transgender biar g ada pnipuan... liat cowok" krn oplas jadi cantik.. yg prempuan jadi cakep.kan pernah ada kasus viral prempuan nikah sma prempuan yg ngakunya laki".. pas udah sah baru ktauan klo yg d nikah i sm" prempuan.ambil sisi positifnya aja.”
Baca Juga: 4 Smartphone Terbaik dengan Harga di Bawah Rp 5 Jutaan, Ayo Pilih yang Mana
Transgander adalah orang yang merasa bahwa indentitas gandernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir.***