Baca Juga: Viral, Video Warga Diduga Berhasil Tangkap Babi Ngepet
Peristiwa tersebut sontak menarik minat masyarakat Sawangan dan sekitarnya bahkan warga terus berdatangan untuk melihat kuburan Babi yang telah disembelih itu.
Polsek sawangan lantas melakukan pemeriksaan mendalam hingga didapati fakta bahwa Babi itu dibeli sendiri oleh Ibrahim.
Atas perbuatannya yang menyebarkan kabar bohong Ibrahim mendapat ancaman kurungan hingga 10 tahun penjara.***