MUI sebut Vaksin AstraZeneca Haram Digunakan karena Mengandung Unsur Babi

- 19 Maret 2021, 15:45 WIB
Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca /

WARTA PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan jika vaksin Covid-19 AstraZeneca haram untuk digunakan karena dalam kandungan ada unsur babi.

Baca Juga: Korea Selatan Putuskan Untuk Memberikan Vaksin AstraZeneca Pada Lansia

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat 19 Maret 2021.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.

Baca Juga: 2 Orang di Korsel Meninggal Setelah Divaksin AstraZeneca, Otoritas Kesehatan Lakukan Penyelidikan

Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi. Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan vaksin asal Inggris ini untuk tidak digunakan sampai menunggu kajian. Hal ini terkait isu keamanan dari vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.

Baca Juga: Korea Selatan Terima 18.489 Dosis Vaksin AstraZeneca

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya, Rabu 17 Maret 2021 malam.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x