Rencananya, tidak hanya perpanjangan SIM saja yang bisa dilakukan dengan smartphone.
Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM online untuk pembuatan SIM baru.
Perlu diingat juga bahwa proses perpanjangan SIM itu memiliki biayanya masing-masing.
Biaya akan menjadi lebih besar, tergantung SIM jenis apa yang dibuat.
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Mudah, Bisa Sambil Mancing Ikan
Penasaran dengan rinciannya? berikut adalah biaya pembuatan SIM yang didasarkan oleh jenis-jenisnya:
SIM A : Rp80.000
SIM B1 : Rp80.000
SIM B2 : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM C1 : Rp75.000
SIM C2 : Rp75.000
SIM D : Rp30.000
SIM D Khusus D1 : Rp30.000
SIM Internasional : Rp225.000***Julkifli Sinuhaji / pikiran rakyat