Kabar Bahagia! Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi

- 13 April 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

WARTA PONTIANAK - Kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia khusunya bagi pengendara kendaraan bermotor. Korps Lalu Lintas - Korlantas Polri sudah menyiapkan pelayanan SIM Online. Di mana dalam hal ini, untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa melalui aplikasi dan bisa diunduh pada perangkat seluler masing-masing.

Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional. Ditegaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan dilakukan besok.

Dilansir dari Korlantas Polri, sebelumnya rencana SIM Online direncanakan pada 12 April. Akan tetapi, Jati memastikan peluncuran SIM Online ini bisa dilakukan hari ini, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Jakarta-Bogor-Bandung untuk Besok

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Jati dalam keterangan tertulisnya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambungnya.

Baca Juga: Waspada, Lengkapi SIM dan STNK ! Polda Kalbar Terapkan Tilang Elektronik Akhir April 2021

Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas dan melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x