Permohonan SIM Bisa Dilakukan di Rumah Bersama Aplikasi SINAR

- 14 April 2021, 14:09 WIB
Peluncuran aplikasi SINAR yang dilakukan secara virtual oleh Kapolr
Peluncuran aplikasi SINAR yang dilakukan secara virtual oleh Kapolr /Dika/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Koorlantas Mabes Polri meluncurkan SINAR sebuah aplikasi yang diprioritaskan bagi pemohonan maupun perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Fokus Tangani Kasus Korupsi DPRD Ketapang, Kejari Janji Tak Abaikan Kayong Utara

SINAR sendiri dibuat untuk meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat ditengah pandemi covid 19 saat ini yang menuntut setiap masyarakat menghindari kerumunan.

Polda Kalbar turut hadir peluncuran Sim Nasional Presisi (SINAR) secara Virtual di Ruang Graha Khatulistiwa Polda Kalbar, Selasa 13 Apeil 2021.

Peluncuran aplikasi ini dilakukan secara nasional yang dibuka oleh Kapolri, dan diikuti oleh seluruh Polda jajaran Mabes Polri. Ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Kapolri.

Turut hadir mendampingi Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar Masyhudi, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar Amiryat dan Pejabat Utama Polda Kalbar.

Baca Juga: Seorang Karyawan Kebun Binatang Digigit Ular Berbisa Tanpa Antivenom  

SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.

Dir Lantas Polda Kalbar Kombes Pol Agus Dwi Hermawan mengatakan, Aplikasi ini memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat, dilakukan secara online dengan di rumah saja.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x