Larangan Mudik, BPTJ Hentikan Layanan Bus AKAP dan AKDP

- 2 Mei 2021, 18:27 WIB
Larangan Mudik Lebaran, Pekerja Luar Palopo Diminta Tunjukkan Surat Tugas
Larangan Mudik Lebaran, Pekerja Luar Palopo Diminta Tunjukkan Surat Tugas /Betexion / Pixabay /Jurnal Palopo

WARTA PONTIANAK - Untuk mendukung larangan mudik, pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menghentikan layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).

Baca Juga: Silaturahmi ke Tokoh Agama dan Masyarakat, Polisi Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

Penghentian layanan dilakukan di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek selama periode larangan mudik yaitu tanggal 6–17 Mei 2021.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan langkah itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan(Permenhub) No. 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Ketatkan Larangan Mudik Semua Moda Transportasi

"Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan," demikian melalui siaran pers, hari ini Minggu 2 April 2021.

"Adapun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya menambahkan.

Polana melanjutkan, untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam PM No. 13/2021 maka Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

Baca Juga: Kajian Hukum Islam tentang Tradisi Mudik Lebaran dan Pentingnya Syariat Silaturahmi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x