Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Ketatkan Larangan Mudik Semua Moda Transportasi

- 29 April 2021, 13:26 WIB
Petugas Dishub Kapuas Hulu saat memeriksa moda transportasi yang melintas di Simpang Silat
Petugas Dishub Kapuas Hulu saat memeriksa moda transportasi yang melintas di Simpang Silat /Istimewa/

 

WARTA PONTIANAK – Dikeluarkanya Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19 tanggal 5 April 2021, Pemkab Kapuas Hulu melalui Dinas Perhubungan mulai siap menerapkan pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik pada moda transportasi.

Baca Juga: 2 PMI Asal Sulawesi Diserahkan ke KKP PLBN usai Jalani Isolasi di RSB Badau

“Dishub Kapuas Hulu mengawasi dan mengendalikan moda transportasi selama larangan mudik yakni 6 – 17 Mei 2021,” kata Gemiti Sekretaris Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Kamis 29 April 2021.

Gemiti menyampaikan, pengetatan larangan mudik ini sudah diterapkan di simpang Silat Kecamatan Silat Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Sintang. 

“Disana petugas kami sudah melakukan pemeriksaan suhu dan identitas terhadap pengemudi maupun penumpang taksi, bus dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Kapuas Hulu Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Senilai Rp7 Miliar

Pengetatan larangan mudik ini. katanya diberlakukan kepada semua tranportasi yang mengangkut orang tanpa kecuali. Jika ada masyarakat yang melanggarnya paling akan disuruh mutar balik saja.

“Kecuali keluar masuknya sembako dan orang sakit kita tidak larang,” ucapnya.

Diungkapkannya, pengetatan larangan mudik ini hanya antar Kabupaten saja, namun untuk masyarakat mudik antar kecamatan tidak dilarang.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x