Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

- 7 Mei 2021, 22:59 WIB
Penampakan SIM Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Penampakan SIM Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. /Tangkap layar Humas Polri/Humas Polri

WARTA PONTIANAK – Kedua petinggi Sunda Empire Rangga Sasana dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Keduanya dijatuhi hukuman penjara karena meresahkan warga Jawa Barat khususnya yang bersuku Sunda.

Dan saat ini, para petinggi Sunda Empire telah bebas dari balik jeruji besi usai mendapatkan program asimilasi.

Namun baru baru ini, Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya telah menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".

"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: 2 'Pelawak' Sunda Empire akhirnya Bebas dari Penjara usai Dapat Program Asimilasi

Saat ini kendaraan dengan pelat dan identitas palsu tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan aparat penegak hukum diantaranya kepolisian harus mengusut unsur tindak pidana dalam kasus "Kekaisaran Sunda Nusantara".

Klaim Sunda Nusantara sebagai bentuk kekaisaran, dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah