Tersangka Pemerkosaan di Kota Bekasi Ingin Nikahi Korbannya, Netizen: Jangan Mau

- 28 Mei 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Amuntai Hulu Sungai Utara
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Amuntai Hulu Sungai Utara /Pixabay/ninocare//

WARTA PONTIANAK - AT (21) yang merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur disarankan oleh kuasa hukumnya untuk menikahi korbannya yakni PU(15).

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

"Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU," kata Bambang Sunaryo, selaku kuasa hukum keluarga AT.

Bambang berharap dirinya bisa bertemu dengan keluarga korban, dan membicarakan tentang rencana pernikahan tersebut. Jika AT dan PU menikah, maka kemungkinan besar hukuman untuk AT akan jadi lebih ringan.

"Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankannya," ujar Bambang.

Bambang mengatakan meski PU masih di bawah umur untuk menikah, tapi bisa diupayakan dengan mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama.

"Dimungkinkan asal izin pengadilan agama, dispensasi kalau pengadilan mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan, dan kombinasi hukum islam," tutur Bambang.

Baca Juga: Pencuri Bejat yang Nekat Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami Korban Diringkus Polisi

Bambang juga mengatakan bahwa kliennya bersedia untuk menikahi PU. Karena pada dasarnya AT memang menyukai korban. Bambang menambahkan bahwa keinginan untuk menikahi AT, dan PU masih berupa wacana karena masih harus dibicarakan dengan keluarga korban.

Selain itu Ibnu Hajar Tanjung orang tua AT menyatakan setuju jika anaknya menikahi PU. Menurut Ibnu pernikahan anaknya dengan PU bisa menjadi penggugur dosa mereka.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x