Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan

- 19 Mei 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi pelecehan berujung pemerkosaan karyawati minimarket di Ubud, Bali
Ilustrasi pelecehan berujung pemerkosaan karyawati minimarket di Ubud, Bali /Pixabay/ninocare//

WARTA PONTIANAK - AT (21) yang merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Bekasi, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan.

Baca Juga: Seorang Wanita Menjadi Korban Pemerkosaan yang Dilakukan 23 Tentara di Ethiopia

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka sendiri menghilang dan telah masuk dalam pencarian kepolisian.

”AT kami tetapkan tersangka sejak 6 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” tegasnya, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Wanita Korban Pemerkosaan Oknum Satpam Tuntut Keadilan, Netizen: Viralkan!

Penyidik telah melayangkan beberapa kali surat panggilan kepada pelaku pemerkosaan tersebut, namun sayangnya tak mendapat respon yang baik. Sampai akhirnya dilakukan pencarian dan akan menjemput paksa pelaku.

Diketahui sebelumnya, anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15). Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Baca Juga: Polresta Tasikmalaya Terima Tiga Laporan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online. Kasus asusila ini sempat viral dan menjadi perhatian publik.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x