Hina Presiden dan Wakil Presiden Dapat Dihukum 3,5 Tahun Penjara

- 5 Juni 2021, 01:09 WIB
Ilustrasi: Hina Presiden dan Wakil Presiden Dapat Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Ilustrasi: Hina Presiden dan Wakil Presiden Dapat Dihukum 3,5 Tahun Penjara /@tante_rempong_/Instagram

WARTA PONTIANAK – Penghinaan terhadap martabat Presiden/ Wapres akan dikenakan ancaman 3,5 tahun penjara. Bahkan bila penghinaan itu melalui sosial media atau sarana elektronik, maka ancaman hukuman akan diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam draft RUU KUHP terbaru yang terus disosialisasikan oleh Kemenkum HAM ke berbagai daerah.

Dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana kategori IV.

Ancaman hukuman penjara naik satu tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya.

Baca Juga: KPPAD Dampingi Pemeriksaan Terlapor Kasus Penghinaan Gubernur Sutarmidji

Namun aturan di atas menjadi gugur apabila hal di atas untuk membela diri. Hal itu sebagaimana di atur dalam pasal 218 ayat 2 berbunyi : Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau Harkat dan Martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Berita draft RUU KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga diunggah oleh akun instagram @tante_rempong_ pada 4 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.

"Saya setuju! Pemimpin yang baik tidak akan terhina dan rakyat yang baik tidak akan menghina. Tapi kalau pemimpin yang bijak akan menerima kritik dan saran dan rakyat yang cerdas akan menyampaikan aspirasinya dengan baik.. Saya udah muak ama buzzer + oknum yang suka menghina fisik bahkan disamakan dengan binatang atau lainnya," tulis akun @g3321_fire.

"Kalo gk mau di komentarin rakyat jangan maju pilpres. Apakah negeri ini msih menerapkan sistem demokras," @epon_yulandes.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah