Ini Kebijakan Kerajaan Arab Saudi Terkait Ibadah Haji 2021

- 13 Juni 2021, 11:48 WIB
Pelaksanaan Ibdah Haji 2021 Batal, Berikut Cara Pengembalian Dana Jamaah Menurut Kemenag.
Pelaksanaan Ibdah Haji 2021 Batal, Berikut Cara Pengembalian Dana Jamaah Menurut Kemenag. /Pixabay/Konevi

WARTA PONTIANAK - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel secara resmi mengumumkan kebijakan negaranya berkenaan dengan ibadah haji 2021 yaitu tidak ada jemaah haji dari luar negara negaranya.

Baca Juga: Ini Kata UAS terkait Batalnya Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2021

Dubes Saudi menuturkan, pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas untuk domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat (WNA) yang sudah tinggal di negara tersebut.

Saudi pun membatasi jumlah maksimal untuk haji 2021, yaitu 60.000 jemaah. Adapun yang dapat menunaikan haji tahun ini yakni yang berusia 18 tahun sampai 65 tahun.

Untuk diketahui, dua jam sebelum diumumkan Menlu Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud menghubungi Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi melalui sambungan telpon, menyampaikan keputusan Pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah Haji tahun 2021.

Baca Juga: Arie Untung Kecewa Ibadah Haji 2021 Dibatalkan

Diberitakan sebelumnya, tahun ini, pelaksanaan Haji akan dimulai pada pertengahan Juli 2021. Menunaikan ibadah haji merupakan Rukun Islam yang ke-5 dan umat Islam dianjurkan menjalankan ibadah Haji setidaknya sekali seumur hidup.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x