2 Wanita Diringkus oleh Polres Cilegon terkait Narkoba

- 27 Juni 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / /Warta Sambas Raya

WARTA PONTIANAK - Dua wanita yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan kepolisian di hotel Kalyana Mitta yang berada di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Baca Juga: Digrebek Polisi Dirumah Kontrakan, Pemilik Narkotika Jenis Sabu Tak Berkutik

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shilton menerangkan, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti dua bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu.

"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian," ujarnya.

Adapun kedua perempuan tersebut berinsial LR (22) dan H (33). Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan, dari tas milik LR.

Polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dibalut lakban warna merah serta dua handphone.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Tebas Akhirnya Diringkus Anggota Polres Sambas

Menurut Iptu Shilton, kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta. Dan, uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.

Berikutnya, petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil diringkus di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa ponsel.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah