Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah berkoordinasi dengan Kemenhumham dan Ditjen Lapa, karena status tersangka A yang merupakan petugas Lapas Depok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.***