Oknum Petugas Lapas Diciduk Polisi saat Asyik Konsumsi Sabu di Kamar Kos

- 18 Juli 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi diciduk polisi
Ilustrasi diciduk polisi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok dibekuk polisi karena terbukti atas kepemilikan 1 paket sabu dengan berat 0,52 gram.

Tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial A ini diciduk satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat asyik konsumsi sabu disebuah kamar kos yang disewanya di Slipi pada Jumat 25 Juli 2021 beberapa waktu lalu.  

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Alokasikan Rp30 Triliun untuk Pencari Kerja dalam Program Ini..

"Kemudian, 1 alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam dan satu unit ponsel," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar seperti dikutip dari PMJ News, Minggu 18 Juli 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kata dia, tersangka A memperoleh barang bukti narkoba berjenis sabu dari tersangka M yang sudah diamankan pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo," ujarnya.

Baca Juga: Laksanakan Perintah Pangluma TNI, Lanal Ketapang Lakukan serbuan Vaksinasi Mendadak

Maradona menambahkan, bahwa saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara dan mengirimnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x