Buntut Penodaan Agama, Kominfo Putus Akses 20 Video dari Akun Muhammad Kece

- 23 Agustus 2021, 17:05 WIB
Muhammad Kece
Muhammad Kece /TikTok/

WARTA PONTIANAK - Youtuber Muhammad Kece menjadi kontroversi di media sosial karena mengunggah konten yang mengandung unsur penodaan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam hingga menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Terkait dengan hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh youtuber Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur penodaan agama.

Baca Juga: PBNU Kecam Keras Youtuber M Kece yang Telah Melakukan Penistaan Agama

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Senin 23 Agustus 2021.

Tindakan Muhammad Kece, katanya dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kominfo mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Baca Juga: Empat Laporan Dugaan Penista Agama Islam oleh Nuhammad Kece Diproses Mabes Polri

Kominfo juga menyarankan agar masyarakat melaporkan konten yang diduga melanggar Undang-Undang melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x