Jika Penerima Bansos Meninggal dapat Dialihkan ke Ahli Waris

- 3 September 2021, 18:46 WIB
Jika Penerima Bansos Meninggal dapat Dialihkan ke Ahli Waris
Jika Penerima Bansos Meninggal dapat Dialihkan ke Ahli Waris /Isntagram.com/@tri.rismaharini

WARTA PONTIANAK - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang dinyatakan telah meninggal dunia tetap bisa mendapatkan Bansos karena akan diteruskan ke ahli warisnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan jika pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru, namun diteruskan ke ahli warisnya.

"Untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya, termasuk jika anaknya masih di bawah umur. namun jika anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya," katanya, Jumat 3 Sptember 2021.

Baca Juga: Berikut 5 Jenis Bansos yang Cair di Bulan September 2021 Ini

Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, kata dia, pemerintah daerah berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.

Menurut dia, usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemerintah daerah.

"Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami 'ngarang-ngarang' data," ujarnya.

Baca Juga: Simak 5 Bansos yang Cair di Bulan September 2021 Berikut Jadwalnya

Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x