WARTA PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 29 November 2021.
Dalam keterangan pers secara virtual, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali terdapat penambahan lima kabupaten atau kota yang masuk dalam level 1 dan sebanyak 10 kabupaten/kota yang masuk dalam level 2 dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Polda Jateng: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Cilacap Akibat Sambaran Petir
“Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2," jelas Luhut.
Ia menjelaskan, untuk rincian daftar lengkap status wilayah PPKM Jawa-Bali selanjutnya akan diatur dalam Instruksi Mendagri atau Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Saling Tabrak di Serpong, Tiga Orang Dinyatakan Tewas
Luhut juga meminta seluruh masyarakat tetap berhati-hati mengingat masih ada 47 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk lansianya masih di bawah 50 persen. Selain itu, 75 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali yang suntikan vaksinasi dosis keduanya masih di bawah 50 persen.
"Lebih rinci lagi, masih ada 16 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi umum dan lansia dosis 1 yang masih di bawah 50 persen," tambahnya.***