Jaksa Tuntut Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Hukuman Setahun Rehabilitasi

- 23 Desember 2021, 14:50 WIB
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

WARTA PONTIANAK - Aktris Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie dituntut oleh Jaksa Penuntun (JPU) dengan hukuman satu tahun rehabilitasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain terdakwa Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, JPU juga menuntut sopir pribadi mereka, yakni Zen Vivanto dengan hukum yang sama. 

Baca Juga: Total Ada Delapan Kasus, Kemenkes Sebut Pasien Omicron di Indonesia Bertambah Tiga Orang

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.

JPU menilai ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Terekam CCTV, Viral Pencuri di Bekasi Bawa Senjata Api Saat Beraksi

Hal itu kata jaksa, terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga memberikan pertimbangan baik hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya.

Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x