Jumlah Tempat Karantina untuk WNI dari Luar Negeri akan Ditambah Pemerintah

- 21 Desember 2021, 23:01 WIB
Ilustrasi karantina
Ilustrasi karantina /PIXABAY/ Наркологическая Клиника

WARTA PONTIANAK - Meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke luar negeri membuat Pemerintah Indonesia berencana untuk menambah tempat karantina.

Adapun, tempat karantina tersebut nantinya akan digunakan untuk WNI yang kembali ke Indonesia usai melakukan perjalanan ke luar negeri.

 

 "Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," ungkap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru secara virtual, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Dibikin Malu, Pelaku Begal Payudara di Bogor Diarak Sejumlah Polwan

Menurutnya, masa karantina bagi WNI atau turis yang datang ke Indonesia saat ini berlaku selama 10 hari. Namun, pemerintah membuka opsi untuk menambah masa karantina menjadi dua minggu.

Budi menjelaskan, selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Omicron, penambahan masa karantina itu juga merupakan upaya pencegahan masyarakat yang berkeinginan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Pengamanan Natal 2021 dan Tahun 2022, Polda Metro Jaya Kerahkan 8.000 Personel Gabungan

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap berada di dalam negeri saja, mengingat virus Covid-19 varian Omicorn terus mengalami peningkatan di beberapa negara.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x