Usut Kasus TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara, KPK akan Periksa 12 Saksi

- 5 Januari 2022, 14:34 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid ditetapkan tersangka TPPU oleh KPK
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid ditetapkan tersangka TPPU oleh KPK /hsu.go.id

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandung Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid masih didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menjadwalkan akan memeriksa sebanyak 12 saksi dalam kasus ini. 

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Anggota Dewan di Indramayu Angkut Aset Milik DPRD ke Kantor Suaminya dengan Menggunakan 2 Truk

Menurutnya, 12 saksi yang nantinya akan diperiksa diantaranya adalah PPAT Maulana Firdaus, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah, staf Bina Marga Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa sales Ferry Riandy Wijaya, kontraktor Muhammad Muzakkir dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid terus diusut KPK. 

Baca Juga: Aktifitas Vulkanis Gunung Merapi Meningkat, BPPTKG : Terjadi 108 Kali Gempa Guguran

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti kuat yang diperoleh, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x