Polisi Imbau Warga Tak Ikut Ajakan Demo 11 April

- 9 April 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi demo
Ilustrasi demo /Pexels / Amine M'Siouri.

WARTA PONTIANAK - Beredar di media sosial saat ini yang berisikan ajakan dari kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta,

Terkait dengan hal itu, Polda Metro Jaya menyampaikan agar masyarakat tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Lima Cara Sederhana dan Efektif untuk Hilangkan Stres

“Sampai saat ini Polda Metro Kaya belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, di Jakarta Barat.

Diakui Zulpan jika pihaknya sejauh ini belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” katanya.

Baca Juga: PPATK: Uang Investasi Ilegal Mengalir ke Sejumlah Klub Sepakbola di Indonesia

Zulpan menegaskan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian. Penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3×24 jam sebelum hari H.

Lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi demo. Sekaligus menyarankan untuk meningkatkan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Sering Bangun Malam Hari untuk Buang Air Kecil, Kemungkinan Anda Mengalami Gejala Ini

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x