Dua Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro yang Diciduk Bareskrim Punya Omzet Rp330 Miliar

- 9 April 2022, 20:48 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tersangka robot trading DNA Pro hingga artis yang diduga ikut mempromosikan. /Pixabay.com/Pexel
Bareskrim Polri mengungkap tersangka robot trading DNA Pro hingga artis yang diduga ikut mempromosikan. /Pixabay.com/Pexel /

WARTA PONTIANAK - Dua tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro sudah dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Jumat 8 April 2022 kemarin. 

Diketahui, kedua tersangka investasi bodong robot trading DNA Pro yakni Jerry Gunandar dan Stefanus Richard memiliki omzet sekitar ratusan miliar rupiah. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menyebut, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi yang lebih dulu diciduk oleh Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Angin Kencang Landa Dharmasraya, Sejumlah Ruko du 2 Kecamatan Alami Kerusakan

Menurut Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau setara Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu 9 April 2022.

“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tuturnya. 

Ia menyebut, polisi tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja. Namun, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk melakukan penelusuran aset-aset para tersangka. 

Baca Juga: 394 Warga Kota Medan Bertahan di Rumah Saat Banjir

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x