Polri: Penyebar Hoax Kerusuhan Dapat Dipidana

- 11 April 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi hoax penyebaran aksi kerusuhan
Ilustrasi hoax penyebaran aksi kerusuhan /Dok. WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK - Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi terkait adanya demonstrasi mahasiswa hari ini Senin 11 April 2022.

Apalagi, pesan yang disebarluaskan itu ternyata berita bohong (hoax) dan dapat menyebabkan keonaran serta kerusuhan.

Baca Juga: Puluhan Remaja Diamankan saat Hendak Ikut Demo

Dalam hal ini, Polri menegaskan masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan hukum pidana.

"Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," demikian tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin 11 April 2022.

Polri pun menjelaskan Pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.

Baca Juga: KPK Hibahkan Lahan Hasil Sitaan ke Pemkot Singkwang

1.Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

2. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Baca Juga: Menemukan Cinta dalam Waktu Dekat, Tiga Zodiak Ini Diramalkan akan Bahagia pada April 2022

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x