Polri: Penyebar Hoax Kerusuhan Dapat Dipidana

- 11 April 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi hoax penyebaran aksi kerusuhan
Ilustrasi hoax penyebaran aksi kerusuhan /Dok. WARTA PONTIANAK/

3. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah