Ini Penjelasan Pertamina, Jika Ingin Gunakan Solar Bersubsidi di Pontianak

- 10 April 2022, 15:35 WIB
Sejumlah kendaraan mengantre di salah satu stasion pengisian bahan bakar umum (SPBU) lintas Nasional Lhokseumawe, Aceh. (30/3/2022). Kelangkaan solar terjadi di sejumlah SPBU daerah Aceh meski PT.Pertamina telah mensuplai sekitar 1.000 hingga 1.200 kiloliter per hari dari alokasi solar subsidi untuk Aceh tahun 2022 sebanyak 365.297 kiloliter sesuai kuota dari Pemerintah.
Sejumlah kendaraan mengantre di salah satu stasion pengisian bahan bakar umum (SPBU) lintas Nasional Lhokseumawe, Aceh. (30/3/2022). Kelangkaan solar terjadi di sejumlah SPBU daerah Aceh meski PT.Pertamina telah mensuplai sekitar 1.000 hingga 1.200 kiloliter per hari dari alokasi solar subsidi untuk Aceh tahun 2022 sebanyak 365.297 kiloliter sesuai kuota dari Pemerintah. /Antara/ Rahmad/ANTARA FOTO

WARTA PONTIANAK – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Sub Holding Commercial & Trading sebagai badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar, terus menyalurkan BBM jenis solar subsidi ke SPBU yang ada di Kota Pontianak setiap hari, sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan.

“Salah satunya di SPBU 6478118 yang sudah dilakukan penambahan suplai sebesar 22 persen dari rerata sebelumnya,” ungkap Area Manager Communication Relations Regional Kalimantan, Susanto Satria dalam pers release yang diterima Warta Pontianak, Minggu 10 April 2022.

Untuk itu, Pertamina memastikan dan menjamin stok dalam keadaan aman serta memastikan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal. Apalagi ketersediaan stok dan penyaluran solar subsidi untuk wilayah Kalimantan Barat termasuk Kota Pontianak, sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas, bahkan sudah dilakukan penambahan suplai ke sejumlah SPBU, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terkait adanya unjuk rasa beberapa supir truk di Kota Pontianak yang menuntut dihapusnya pembatasan pembelian, Satria menjelaskan, Pertamina hanya menjalankan aturan terkait jumlah pembelian Solar kepada setiap kendaraannya berdasar pada ketetapan BPH Migas.

“Aturan ini dijalankan agar Solar subsidi dapat disalurkan dan dinikmati kepada kendaraan yang berhak, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Landak Lakukan Pembersihan Tumpahan BBM Solar

Kendati demikian, Pertamina akan terus melakukan monitor seluruh proses distribusi, mulai dari Terminal BBM hingga konsumen guna memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.

“Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya,” kata Satria.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi dapat dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas, akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x