Polisi Rilis 3 Tersangka Pengeroyok Ade Armando yang Masih Buron

- 13 April 2022, 19:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /Jababkeka News/

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Sebelumnya, Ade Armando dikabarkan dipukuli massa dan ditelanjangi saat hadir dalam aksi demo mahasiswa 11 April 2022.

Baca Juga: Ini Status Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Aksi 11 April 2022

Selain itu, sejumlah foto dan video Ade Armando dengan kondisi luka-luka di bagian wajah juga tersebar di media sosial.

Dari beberapa video, terlihat Ade Armando diamankan pihak kepolisian dari amukan sejumlah massa.

Kericuhan demo 11 April 2022 terjadi saat akademisi sekaligus pegiat media sosial itu diketahui hadir ke lokasi aksi.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Ade Armando Sudah Diciduk, Motifnya Apa? Polisi Belum Beberkan, Alasannya Ini

Sejumlah polisi langsung mengamankan Ade Armando dan membawanya ke lokasi lain untuk menghindari kejaran massa. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x