Kabar Gembira, Presiden Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

- 17 Mei 2022, 18:24 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /@jokowi/BPMI Setpres 2021/Twitter

WARTA PONTIANAK – Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 17 Mei 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) cegah penularan Covid-19.

Pengumuman tersebut berupa aturan memakai masker bagi masyarakat Indonesia.

“Masyarakat Indonesia boleh melepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan. Sementara bagi orang yang beraktivitas di dalam ruangan masih wajib pakai masker,” kata Presiden Jokowi ketika melakukan konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi public, tetap harus menggunakan masker.

Selain itu, Presiden Jokowi menyarankan agar tetap memakai masker bagi masyarakat rentan tertular Covid-19, seperti kalangan lansia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).

“Masyarakat rentan, lansia, dan punya komorbid, disarankan untuk tetap menggunakan masker ketika sedang beraktivitas,” pintanya.

Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Baca Juga: Cabut Aturan Covid-19, Arab Saudi Tak Wajibkan Masker hingga Karantina

Presiden Jokowi juga mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap hingga booster, tidak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen sebagai syarat bepergian.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x