WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial RMBF (21) yang mengaku kerabat seorang jenderal bintang dua di Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya pria ini terjaring razia masker di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan RMBF sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP," jelasnya Rabu 7 Juli 2021.
Penetapan tersangka terhadap RMBF ini, kata Imam adalah sebagai tindakan untuk memberikan efek jera. Diharapkan ke depannya, masyarakat akan lebih menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menyebut RMBF diamankan polisi siang tadi di rumah kontrakannya Jalan Palapa Raya, Ciputat, Kota Tangsel.
"Diamankan siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB di Ciputat," ujar Angga.
Baca Juga: Takut Covid-19, Gubernur Kalbar Instruksikan Pontianak dan Singkawang Tutup Mall Pukul 17.00 WIB
Sebelumnya, polisi menciduk seorang remaja yang mengaku kerabat jenderal bintang dua saat dirazia terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.***