Pergantian Pelat Nomor Warna Putih Dimulai Juni 2022, Masyarakat Diminta Jangan Beli di Market Place

- 23 Mei 2022, 16:17 WIB
Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Akan Berlaku
Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Akan Berlaku /INSTAGRAM @polantasindonesia

WARTA PONTIANAK – Pemerintah berencana akan melakukan pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bulan Juni 2022 mendatang.

Saat ini, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam, yang nantinya akan diganti menjadi warna putih.

Perubahan pelat nomor menjadi warna putih ini akan berlaku nasional.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor warna putih adalah saat mendapatkan/ membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada dasarnya, pelat diganti karena memang saatnya diganti.

Selain itu, dari sisi biaya tidak ada perubahan. Perubahan hanya warna dasar dan tulisan, sementara ukuran, ketebalan, dan bahan tetap sama.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti, ETLE Menjadi Alasannya

Saat ini, penjualan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai menjamur di market place atau tempat belanja online.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x