Kejagung Tegaskan Pinangki Sirna Malasari Telah Dipecat sebagai Jaksa sejak Agustus 2021

- 2 Juni 2022, 20:37 WIB
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari /tangkapan layar/

WARTA PONTIANAK - Pelaku tindak pidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi Jakarta menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: JPU 'Ogah' Ajukan Kasasi Banding Eks Jaksa Pinangki, Ini Alasannya

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis 2 Juni 2022.

Keputusan pemecatan Pinangki itu, kata Ketut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," tegasnya.

Baca Juga: TOK! Majelis Hakim PN Tipikor Memvonis 10 Tahun Penjara ke Mantan Jaksa Pinangki

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x