Kemendag Keluarkan Aturan : Pembelian Minyak Goreng Subsidi Minyakita Dijatah 2 Liter setiap Hari

- 13 Februari 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi  aturan baru Kemendag, pembelian minyak goreng subsidi Minyakita dijatah 2 liter perhari
Ilustrasi aturan baru Kemendag, pembelian minyak goreng subsidi Minyakita dijatah 2 liter perhari /Antara/Andri Saputra/

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Guncang Melonguane, BMKG Jelaskan Ini : Ini Profil Wilayahnya

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Selain itu, disampaikannya juga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan Minyakita

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

"Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x