Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dijadwalkan Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

- 3 April 2023, 02:09 WIB
Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa untuk pertamakalinya hari ini Senin 3 April 2023 sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa untuk pertamakalinya hari ini Senin 3 April 2023 sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /Antara/Aprillio Akbar

WARTA PONTIANAK - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka hari ini Senin 3 April 2023.

"Iya betul, informasi yang kami peroleh penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu 2 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo akan diperiksa untuk pertamakalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia meminta agar mantan pejabat pajak tersebut kooperatif untuk menghadiri pemanggilan pemeriksaan.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Ramadan di Bengkayang pada Kamis 30 Maret 2023

Menurut Ali, pemeriksaan Rafael ini merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta mantan pejabat pajak itu kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami berharap tersangka kooperatif dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ujarnya.

Ia juga memastikan, proses hukum kasus yang menyadung Rafael Alun Trisambodo akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, KPK juga tidak mempermasalahkan apabila tersangka menggunakan haknya untuk mengajukan pra peradilan.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023 Hanya Modal KTP dengan Kuota Terbatas, Simak! Syarat dan Cara Daftar di Sini

Seperti diketahui, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x