Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dijerat Bareskrim Pasal Berlapis

- 3 Agustus 2023, 22:34 WIB
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan, pada Selasa (1/8/2023)
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan, pada Selasa (1/8/2023) /Foto: Tangkapan layar/Vidio YouTube/Antara

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis ke pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Soroti Pimpinan KPK Salahkan Penyelidik di OTT Basarnas, Abraham Samad : Dungu dan Memalukan

“Kemudian Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Djuhandhani menambahkan, pihaknya juga menerapkan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x