WARTA PONTIANAK - Pemanfaatan teknologi digital dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah menjadi tren yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pembuatan KTP menjadi lebih efisien dan cepat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah melakukan inovasi dengan mengganti KTP elektronik fisik menjadi KTP digital.
Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Pati TNI AU yang Dimutasi, Yudo Margono Rotasi 96 Perwira Tinggi
Sebelumnya, Dukcapil Kemendagri menegaskan tidak akan lagi menambah persediaan blangko KTP elektronik, karena akan diganti dengan KTP digital.
Meski demikian, tentunya masih banyak masyarakat di Indonesia yang masih belum mengetahui bagaimana proses pembuatan KTP digital ini.
Untuk mengetahuinya, mari disimak! Bagaimana cara membuat KTP digital melalui aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Adapun, cara membuat KTP digital melalui ponsel adalah seperti di bawah ini.
Baca Juga: Daftar Lengkap 26 Pati TNI AL yang Dimutasi, Yudo Margono Rotasi 96 Perwira Tinggi